Warga negara asing (WNA) bisa memiliki rumah di Indonesia. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat utamanya adalah memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Selain itu, PP Nomor 102 pasal 1 ayat 2 dan 3 mengatur jenis-jenis properti yang dapat dibeli oleh WNA, yaitu hanya rumah tapak dan apartemen2. Menteri Koordinator Bidang Kemaratiman dan Investasi…
Read More