Warga negara asing (WNA) bisa memiliki rumah di Indonesia. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat utamanya adalah memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Selain itu, PP Nomor 102 pasal 1 ayat 2 dan 3 mengatur jenis-jenis properti yang dapat dibeli oleh WNA, yaitu hanya rumah tapak dan apartemen2.
Menteri Koordinator Bidang Kemaratiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah sedang mengharmonisasi peraturan mengenai golden visa. Luhut memastikan, aturan golden visa dapat rampung dalam satu hingga dua minggu mendatang. “Ya sekarang kita harmonisasi. Jadi, lagi kita susun mengenai (aturan) golden visa, saya kira mungkin dalam satu dua minggu ini selesai,” ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Jika WNA ingin membeli properti di Indonesia, maka harus memiliki golden visa. Ada lima tipe golden visa agar WNA memiliki properti di Indonesia seperti berikut ini:
- WNA yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu lima tahun. Biayanya dipatok sebesar Rp 13 juta.
- WNA yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu sepuluh tahun. Biayanya dipatok sebesar Rp 25 juta.
- WNA yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu lima belas tahun. Biayanya dipatok sebesar Rp 50 juta.
- WNA yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu dua puluh tahun. Biayanya dipatok sebesar Rp 100 juta.
- WNA yang ingin memiliki rumah kedua di Indonesia bisa tinggal dalam kurun waktu dua puluh lima tahun. Biayanya dipatok sebesar Rp 150 juta.