
Pada tahun 2023, terjadi kenaikan harga rumah subsidi sebesar 8 persen di Indonesia. Kenaikan ini diatur melalui PMK No. 60 Tahun 2023, yaitu Peraturan Menteri Keuangan yang menetapkan kenaikan harga rumah subsidi. Meskipun kenaikan harga tersebut dapat mengecewakan beberapa pihak, tetapi peningkatan ini memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Seiring dengan perkembangan ekonomi dan biaya konstruksi…
Read More